UMP Sulut 2022 Tidak Naik, Tetap Rp3,3 Juta

Rina Anggraeni
Ilustrasi UMP Sulut 2022 tidak naik atau tetap seperti tahun 2021 sebesar Rp3,3 juta. (Foto: Okezone)

"Ini formulanya juga dari Dewan Pengupahan Nasional yang mana diatur dalam Pasal 26 Tahun 2021," katanya.

Dia menambahkan, Kemenaker mendukung proses penetapan UMP yang ditetapkan gubernur. Kemenaker menginginkan penetapan upah ini berjalan dengan kondusif.

"Kementerian Ketenagakerjaan mendukung proses penetapap UMP dari gubenur. Jangan sampai daerah dan wilayah tidak menuruti proses penetapan upah minimum. Ini upaya kami kepada stakeholder dalam penetapan upah minimum," katanya.

Indah melanjutkan, berdasarkan perhitungan BPS, rata-rata penyesuaian UMP senilai 1,09 persen. Rinciannya, upah minimum terendah akan terjadi di Jawa Tengah Rp1.813.011 dan upah minimum tertinggi di DKI Jakarta Rp4.453.724.

"Rata-rata penyesuaian upah minimum 1,09 persen. Saya tidak bilang ini upah minimum provinsi 2022, ini rata-rata penyesuaian provinsi," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa M5,1 Guncang Bitung Sulut, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

57 tahun lalu

Gempa Bumi Hari Ini Magnitudo 5,0 Guncang Melonguane Sulut

57 tahun lalu

Daftar Wilayah yang Rasakan Gempa Bitung Magnitudo 5,8, Manado sampai Ternate

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,9 Guncang Ratahan Minahasa Tenggara

57 tahun lalu

Gempa Bumi Besar Guncang Melonguane Sulut, Berkekuatan Magnitudo 6,1

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal