UMP Sulut 2022 Tidak Naik, Tetap Rp3,3 Juta

Rina Anggraeni
Ilustrasi UMP Sulut 2022 tidak naik atau tetap seperti tahun 2021 sebesar Rp3,3 juta. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara 2022 tidak naik atau tetap sama dengan tahun ini. Kepastian ini diungkap Kementerian Ketenagakerjaan saat seminar terbuka proses penetapan UMP 2022 secara virtual, Senin (15/11/2021).

UMP Sulut 2021 diketahui sejumlah Rp3.310.723. Selain Sulut, Kemenaker memastikan UMP tiga daerah lain juga tidak mengalami kenaikan pada tahun depan.

"Dari 34 provinsi, ada 4 provinsi yang nilai upah minimum 2021-nya ternyata lebih tinggi dari batas atas sehingga upah minimum 2022 ditetapkan sama dengan 2021," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers secara virtual, Senin (15/11/2021).

Keempat provinsi tersebut yakni Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

Indah menjelaskan, kenaikan upah minimum dilakukan dalam upaya mengentaskan kemiskinan. Untuk itu, upah minimum ini ditetapkan sesuai kondisi pada masing-masing kabupaten ataupun provinsi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
20 hari lalu

Gempa Magnitudo 4,4 Guncang Bitung Sulut, Berpusat di Kedalaman 49 Km

20 hari lalu

Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Tahuna Kepulauan Sangihe, Berpusat di Kedalaman 10 Km

23 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,6 Guncang Bolaang Uki Sulut 

24 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,1 Guncang Tahuna Kepulauan Sangihe

1 bulan lalu

Gempa Besar Magnitudo 6,5 Guncang Melonguane Sulut Sore Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal