UMP Sulut 2022 Tidak Naik, Tetap Rp3,3 Juta

Rina Anggraeni
Ilustrasi UMP Sulut 2022 tidak naik atau tetap seperti tahun 2021 sebesar Rp3,3 juta. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara 2022 tidak naik atau tetap sama dengan tahun ini. Kepastian ini diungkap Kementerian Ketenagakerjaan saat seminar terbuka proses penetapan UMP 2022 secara virtual, Senin (15/11/2021).

UMP Sulut 2021 diketahui sejumlah Rp3.310.723. Selain Sulut, Kemenaker memastikan UMP tiga daerah lain juga tidak mengalami kenaikan pada tahun depan.

"Dari 34 provinsi, ada 4 provinsi yang nilai upah minimum 2021-nya ternyata lebih tinggi dari batas atas sehingga upah minimum 2022 ditetapkan sama dengan 2021," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers secara virtual, Senin (15/11/2021).

Keempat provinsi tersebut yakni Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

Indah menjelaskan, kenaikan upah minimum dilakukan dalam upaya mengentaskan kemiskinan. Untuk itu, upah minimum ini ditetapkan sesuai kondisi pada masing-masing kabupaten ataupun provinsi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Bumi Hari Ini Magnitudo 5,0 Guncang Melonguane Sulut

57 tahun lalu

Daftar Wilayah yang Rasakan Gempa Bitung Magnitudo 5,8, Manado sampai Ternate

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,9 Guncang Ratahan Minahasa Tenggara

57 tahun lalu

Gempa Bumi Besar Guncang Melonguane Sulut, Berkekuatan Magnitudo 6,1

57 tahun lalu

Nekat Mencuri di Kantor Pemkab Minahasa Utara, Residivis Ini Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal