Tim Tabur Kejati Sulut Tangkap Terpidana Kasus Penggelapan saat Urus Surat Tanah di Manado

Antara
Tim Tabur Kejati Sulawesi Utara (Sulut) menangkap terpidana tindak pidana kasus penggelapan. (Foto: Antara/HO-Penkum Kejati Sulut)

Terpidana diamankan Tim Tabur Kejati Sulut pada saat sedang mengurus surat-surat tanah di Kantor Kecamatan Mapanget, Kota Manado.

Pada saat diamankan, Tim Tabur Kejati Sulut terlebih dahulu menjelaskan kepada terpidana tentang perbuatan pidana yang dilakukan bersangkutan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 869 K/Pid/2018, terpidana mengakuinya dan tidak melakukan perlawanan.

Bahwa menurut fakta hukum yang terungkap dalam persidangan perbuatan terpidana telah melakukan penggelapan terhadap uang saksi korban Handoko Mintojo Raharjo dengan cara
mempergunakan uang saksi korban menyimpang dari tujuan, sehingga mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp710 juta.

Selanjutnya terpidana dibawa ke Kantor Kejati Sulut akan diterbangkan ke Surabaya untuk menjalani hukuman selama 1 tahun 3 bulan.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Modus Kenalan di Medsos, Pemuda di Surabaya Bawa Kabur Motor Perempuan Jombang

57 tahun lalu

Tilap Barang Rp7 Miliar, 5 Karyawan Nekat Bakar Gudang Pabrik Rokok di Malang

57 tahun lalu

Gelapkan Hasil Sawit Rp54 Juta di Kuansing, Pelaku Ditangkap di Padang

57 tahun lalu

Ditangkap di Jaksel, DPO Kredit Fiktif Rp9,6 Miliar Dibawa ke Lapas Perempuan di Sidoarjo

57 tahun lalu

10 Tahun Lebih Jadi Buronan Korupsi, Eks Kades di Bandung Serahkan Diri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal