Terungkap! Peluru Nyasar di Paha Bocah Perempuan Gorontalo Berasal dari Pistol Polisi

Burhan Undu
Kabid Humas Polda Gorontalo menunjukkan pistol dan proyektil Bripka MB. (Foto: iNews/Burhan Undu)

"Jika terbukti ini ada dua sanksi menanti yaitu sanksi pidana umum dan kode etik," tuturnya.

Sanksi pidana umum yaitu Pasal 360 KUHP, dan sanksi kode etik profesi dengan ancaman dipecat.

"Kalau kode etik itu jelas sanksinya PDTH (pemberhentian dengan tidak hormat)," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
10 hari lalu

Tok! Oknum Polisi di Tegal Aiptu Nuridin Dipecat, Terbukti Narkoba dan Selingkuh

10 hari lalu

Polda Jateng Buka Suara soal Anggota Dilarang Hadiri Panggilan Kejaksaan terkait SPPG

11 hari lalu

2 Oknum Polisi di Wakatobi Siksa 3 Remaja Ditetapkan Tersangka, Ini Motifnya

11 hari lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

11 hari lalu

Kasus Istri Siri Dianiaya Oknum Polisi Aiptu N, Bareskrim Dalami Bukti Medis Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal