Tenggak Miras Berlebihan hingga Mabuk, Residivis Ini Ancam Teman Minum dengan Badik

Cahya Sumirat
GA (22) bersama barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Bitung. (Foto: Humas)

BITUNG, iNews.id – Seorang remaja inisial GA (22), warga Kecamatan Maesa ditangkap Tim Resmob Polres Bitung. Dia diduga mengancam Marlo (17) di Kelurahan Girian Atas dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau badik pada Senin (5/9/2022) sekitar pukul 22.45 Wita.

“Dia diamankan beberapa saat setelah kejadian di sebuah rumah kos di Kelurahan Girian Atas,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (6/9/2022).

Kejadian berawal dari sebuah pesta miras yang diikuti oleh terduga pelaku, korban dan beberapa temannya di sebuah rumah indekos.

“Diduga karena sudah mabuk akibat konsumsi miras berlebihan, terduga pelaku emosi dan mengancam korban dengan sebuah pisau badik,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Melihat hal tersebut, salah satu teman korban kemudian menghubungi aparat kepolisian.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

Terdeteksi CCTV, Residivis Pembobol Minimarket di Mojokerto Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Terekam CCTV! 2 Pemuda Mabuk di Makassar Terjun ke Kanal, 1 Hilang Terseret Arus

57 tahun lalu

Terungkap Pembunuhan Brutal di Simokerto Surabaya, Pelaku Ditangkap di Madura

57 tahun lalu

Kecelakaan Minibus Tabrak Truk di Bangsalsari Jember, 4 Orang Terluka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal