Syarat Tes PCR Naik Pesawat Tak Berlaku untuk Anak di Bawah 12 Tahun 

Suparjo Ramalan
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020, syarat tes PCR menggunakan transportasi udara tidak berlaku bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun. (Foto: Antara)  

 Kedua, bagi orang yang melakukan perjalanan ke Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan test PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan. Serta mengisis e-HAC Indonesia.  

"Sedangkan pelaku perjalanan menggunakan transportasi darat dan laut, baik pribadi dan umum wajib menunjukkan surat hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia," tulis poin G dalam beleid tersebut, dikutip pada Minggu (20/12/2020). 

 Hal itu juga berlaku bagi pelaku perjalanan antarProvinsi dan Kabupaten/Kota yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antar kota. Untuk pengisian e-HAC Indonesia dikecualikan bagi pelaku perjalanan pengguna kereta api. 

 Untuk ketentuan bagi pelaku perjalanan internasional, setiap orang yang datang dari luar negeri wajib menunjukkan hasil tes negatif melalui tes RT-PCR negara asal yang berlaku 3x24 jam sejak diterbitkan dalam e-HAC Indonesia. 

Setelah tiba di Indonesia, mereka yang datang dari luar negeri akan dikawal atau diawasi oleh kantor kesehatan pelabuhan (KKP).  Pengawasan itu berupa pemeriksaan suhu tubuh, validasi surat keterangan sehat yang masih berlaku 3x24 jam sejak diterbitkan, serta dilakukan pemeriksaan ulang berupa tes RT-PCR. 

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Cerita IRT Obesitas di Parepare Berbobot 200 Kg, Sulit Berdiri Hanya Bisa Ngesot

57 tahun lalu

Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara Kasus Korupsi APD Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal