Sulut Terbitkan Perda Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan

Antara
Gubernur Sulut Olly Dondokambey bersama Wagub Sulut Steven Kandouw dan Kepala BPJamsostek Sulut dan anggota dewan Sulut usai menerima Perda jamsos ketenagakerjaan pekerja rentan di Sulut. (Foto: Antara)

MANADO, iNews.id - Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menerbitkan peraturan daerah (perda) Jaminan Sosial (Jamsos) Ketenagakerjaan terhadap  pekerja rentan. Perda tersebut diterbitkan dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut.

"Perjuangan panjang sejak Mei 2021 akhirnya melahirkan perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pekerja rentan oleh Pemprov Sulut," kata Kepala BPJamsostek Mientje Wattu, di Manado, Senin (22/11/2021).

Dia mengatakan semua ini karena dukungan yang tinggi oleh Pemerintah Provinsi Sulut dalam melindungi pekerja rentan di daerah tersebut.

Hal ini merupakan komitmen yang luar biasa terhadap masyarakat di Sulut, sehingga Perda Jamsos Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan bisa diterbitkan dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut.

"Peletakan fondasi yang luar biasa dan mencetak catatan sejarah dalam perlindungan Pekerja Rentan di Sulawesi Utara, amalan yang akan terus berjalan," jelasnya.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Pekerja Tersetrum saat Bangun Atap Koperasi di Mojokerto, 1 Tewas 1 Luka Parah

57 tahun lalu

UMP Sumsel 2026 Naik 7,10 Persen, Gaji Pekerja Jadi Rp3,9 Juta Lebih

57 tahun lalu

BSU November 2025 Kapan Cair? Begini Penjelasan Kemnaker

57 tahun lalu

Jembatan Kali Erang di Tegal Ambruk saat Dibongkar, 5 Pekerja Luka-Luka

57 tahun lalu

Torehkan Peringkat Kedua, Pemkot Madiun Sabet Penghargaan Paritrana Jatim 2024

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal