Rekor MURI ini tercatat dengan nomor 9650/R.MURI/IX/2020. Hal tersebut sekaligus membukukan rekor baru setelah sebelumnya Pemprov Sulut dan BPJS Ketenagakerjaan juga pernah membuat rekor dengan memberikan perlindungan program jaminan sosial kepada 35.000 pekerja lintas agama pada tahun 2018.
“Sebenarnya kami akan mendaftarkan sebanyak 150.000 buruh tani dan petani penggarap, namun hingga saat ini baru 36.000 petani yang telah memenuhi syarat administrasi yaitu KTP. Karena banyak dari mereka yang ragu untuk mencantumkan profesi petani di KTP mereka. Oleh karena itu saya mengimbau agar jangan pernah merasa ragu dan takut menjadi petani, karena sudah dilindungi BPJAMSOSTEK,” kata Olly.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto mengatakan profesi di bidang pertanian memiliki risiko kecelakaan kerja maupun sosial ekonomi yang sangat besar, oleh karena itu perlindungan jaminan sosial menjadi hal krusial yang harus dimiliki para petani.
"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Sulut yang telah mempercayakan perlindungan para petani di wilayahnya kepada BPJS Ketenagakerjaan,” kata Agus.
Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Rekson Silaban yang turut hadir dalam acara tersebut juga mendukung langkah dan kepedulian Pemprov Sulut dalam menjamin kesejahteraan masyarakat pekerja di daerahnya.