“Ada perbaikan juga terkait kasus pasien dalam pengawasan (PDP) yang discarded (telah dilepaskan status PDP-nya), surveilans laboratory (pemeriksaan rapid test) serta mortality rate (tingkat kematian) Covid-19,” ucapnya.
Diketahui, suatu daerah dinyatakan sebagai zona oranye penyebaran Covid-19 dengan skor yang berada pada rentang angka 1.9-2.4, sedangkan zona merah berada di angka 0-1.8.
Untuk naik tingkat ke zona selanjutnya yakni zona kuning atau zona resiko rendah penyebaran Covid-19, maka Sulut harus setidaknya memiliki skor diantara 2.5-3.0.
Dalam zona oranye saat ini, terdapat beberapa kebijakan yang bisa dilakukan Pemprov Sulut berdasarkan panduan dari Gugus Tugas Covid-19 Pemerintah Pusat, yaitu:
1. Masyarakat disarankan tetap berada di rumah.
2. Tetap jaga jarak jika di luar rumah, pembatasan penumpang dan protokol ketat di transportasi publik, masyarakat bekerja dari rumah kecuali untuk fungsi-fungsi tertentu.
3. Tempat umum ditutup.
4. Perjalanan dengan protokol kesehatan diperbolehkan.
5. Aktivitas bisnis dibuka terbatas selain keperluan esensial seperti farmasi, supermarket bahan pokok, klinik dan stasiun bahan bakar dengan tetap memberlakukan physical distancing.
6. Fasilitas pendidikan ditutup sementara.
7. Kelompok rentan tetap tinggal di rumah.