Skandal Korupsi Dana Hibah Sinode GMIM Rp8,9 Miliar Guncang Sulut, Ini Daftar 5 Tersangka

Donald Karouw
Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie saat ekspose kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM. (Foto: Humas Polda Sulut)

Berdasarkan fakta penyidikan yang dipimpin langsung Dirkrimsus Polda Sulut, telah menyimpulkan melalui alur gelar perkara adanya dugaan tindak pidana yang telah memenuhi alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP.

"Berdasarkan gelar perkara itu ditetapkan lima tersangka dalam kasus ini,” kata Kapolda yang merupakan putra daerah Sulut. 

Menurutnya, penyidik juga telah melakukan langkah panjang dalam proses penegakan hukum ini. Yaitu dengan memeriksa 84 saksi, terdiri atas 8 saksi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daeah Sulut, 7 saksi dari Biro Kesra, 11 saksi dari Tim Anggaran Pemprov, 6 saksi Inspektorat.

"Kemudian 10 orang saksi dari Sinode GMIM, 11 saksi dari UKIT dan 31 saksi dari kelompok masyarakat dan pelapor,” ujar Kapolda.

Polda Sulut juga telah mengambil keterangan ahli dari Kemendagri, Kementerian Hukum, ahli konstruksi Politeknik dan ahli perhitungan kerugian keuangan negara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!

57 tahun lalu

Terbukti Korupsi, 2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan, Kasus Korupsi Dana Energi Rp271 Miliar

57 tahun lalu

Direktur PT AKT dan Kepala KSOP jadi Tersangka Tambang Ilegal Kalteng, Ini Perannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal