Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Skandal Korupsi Dana Hibah Sinode GMIM Rp8,9 Miliar Guncang Sulut, Ini Daftar 5 Tersangka

Selasa, 08 April 2025 - 10:22:00 WIB
Skandal Korupsi Dana Hibah Sinode GMIM Rp8,9 Miliar Guncang Sulut, Ini Daftar 5 Tersangka
Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie saat ekspose kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM. (Foto: Humas Polda Sulut)
Advertisement . Scroll to see content

MANADO, iNews.id - Polda Sulawesi Utara menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibahPemprov Sulut kepada Sinode GMIM kurun waktu tahun 2020 hingga 2023. Pengungkapan skandal korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp8.967.684.405 (Rp8,9 Miliar) ini mengguncang warga Sulut.

Bukan tanpa alasan, sebab kasus ini menjerat pucuk pimpinan Sinode GMIM, gereja dengan jemaat terbesar di Sulut dan ketujuh di Indonesia. Selain itu menjerat empat pimpinan di lingkup pemerintahan Pemprov Sulut.

Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie mengatakan, kelima tersangka yakni empat orang dari unsur Pemprov Sulut dan seorang lagi dari Sinode GMIM.

“Perkara sampai saat ini masih dalam proses penyidikan dan Polda Sulut telah menetapkan tersangka terhadap JRK, AGK, FK, SK dan HA,” ujar Kapolda didampingi Wakapolda Brigjen Pol Bahagia Dachi, Dirreskrimsus dan Kabid Humas saat memimpin konferensi pers di Aula Tribrata Polda Sulut, Senin (7/4/2025) malam.

Menurutnya, kasus ini merupakan laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah penyelidikan cukup, kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut