Simak Detail Aturan Penggunaan dan Karakteristik Jalan Tol Manado-Bitung

Cahya Sumirat
Forkopimda Sulut saat membuka resmi opesional Jalan Tol Manado-Bitung. (Foto: SINDOnews/Cahya Sumirat)

MANADO, iNew.id - Jalan Tol Manado-Bitung sudah beroperasi dan resmi dibuka untuk umum. Masyarakat kini dapat menjajal langsung jalan tol sepanjang 26 kilometer tersebut.

Sebelum mencoba melintas di jalan tol, Kapolda Sulut Irjen Pol RZ Panca Putra S mengedukasikan masyarakar agar paham aturan dan tata cara penggunaan kepada para pengemudi. Selama dua pekan ke depan, Polda Sulut akan gencar sosialisasi sekaligus uji coba dan edukasi kepada masyarakat.

“Artinya selama dua minggu ke depan, masyarakat boleh mencoba tata cara penggunaan jalan tol ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya, Rabu (30/09/2020).

Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sudah diisyaratkan untuk beberapa syarat.

“Pertama jenis kendaraan yang lewat roda empat dan selebihnya. Artinya di bawah itu tidak boleh,” katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Naik Helikopter, Kapolda Sulut Pantau Manado dan Bitung dari Udara selama Nataru

57 tahun lalu

Kapolda Minta Warga Sulut Hormati Proses Hukum di Kasus Korupsi Dana Hibah Sinode GMIM: Ini Oknum

57 tahun lalu

Jokowi Akan Kunjungi Sulut, 1.635 Personel Polri Dikerahkan Siaga Pengamanan

57 tahun lalu

Kapolda Sulut Pimpin Sertijab 3 Pejabat dan Kapolres Bitung, Ini Daftarnya

57 tahun lalu

Silaturahmi ke Sinode GMIM, Kapolda Sulut: Terima Kasih Banyak Polisi Jadi Pelsus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal