Simak Detail Aturan Penggunaan dan Karakteristik Jalan Tol Manado-Bitung

Cahya Sumirat
Forkopimda Sulut saat membuka resmi opesional Jalan Tol Manado-Bitung. (Foto: SINDOnews/Cahya Sumirat)

Kapolda menambahkan, yang kedua soal kecepatan. Kecepatan kendaraan minimal 80 km/jam dan maksimal 100 km/jam.

“Kendaraan yang mesinnya tidak mampu melaju dalam kecepatan tersebut, maka tidak boleh lewat jalan tol,” ujarnya.

Kemudian tentang penggunaan jalur, Kapolda menjelaskan karakteristik Tol Manado-Bitung memiliki 3 jalur. Jalur 1 untuk mendahului dengan kecepatan tinggi. Lalu jalur 2 untuk kendaraan yang mendahului dengan kecepatan yang lebih rendah dari jalur 3.

"Untuk kendaraan truk harus menggunakan jalur paling kiri atau jalur 3,” katanya.

Kapolda juga mengingatkan bahu jalan hanya digunakan untuk keadaan darurat, seperti mogok atau berhenti karena tidak bisa melanjutkan perjalanan sehingga nantinya dibantu pengelola jalan tol. Dia juga meminta aturan dan tata cara tersebut harus dipahami masyarakat pengguna jalan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Naik Helikopter, Kapolda Sulut Pantau Manado dan Bitung dari Udara selama Nataru

57 tahun lalu

Kapolda Minta Warga Sulut Hormati Proses Hukum di Kasus Korupsi Dana Hibah Sinode GMIM: Ini Oknum

57 tahun lalu

Jokowi Akan Kunjungi Sulut, 1.635 Personel Polri Dikerahkan Siaga Pengamanan

57 tahun lalu

Kapolda Sulut Pimpin Sertijab 3 Pejabat dan Kapolres Bitung, Ini Daftarnya

57 tahun lalu

Silaturahmi ke Sinode GMIM, Kapolda Sulut: Terima Kasih Banyak Polisi Jadi Pelsus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal