Setubuhi Anak 14 Tahun Berkali-kali, Remaja Kota Tomohon Ini Diamankan Polisi

Cahya Sumirat
Seorang remaja inisial CNL (18), warga Kinilow Lingkungan 7, Tomohon Utara ditangkap Tim URC Totosik Polres Tomohon. (Foto: Humas)

TOMOHON, iNews.id – Seorang remaja inisial CNL (18), warga Kinilow Lingkungan 7, Tomohon Utara ditangkap Tim URC Totosik Polres Tomohon. Penangkapan dilakukan karena CNL melakukan persetubuhan terhadap perempuan di bawah umur berulang kali.

“Pelaku diduga sudah beberapa kali menyetubuhi korban sejak November 2020 hingga September 2021, di beberapa tempat,” kata Kasubbag Humas Polres Tomohon, AKP Hanny Goni, Jumat (8/10/2021).

Dia mengatakan, pelaku CNL dan korban berinisial E (14) warga Kakaskasen, berpacaran sejak Agustus 2020 silam.

Penangkapan bermula ketika Senin (04/10/2021) siang, tim mendapat laporan dari ibu kandung korban, bahwa korban telah meninggalkan rumah sejak 29 September.

Sempat dihubungi ibunya, korban mengatakan hendak menuju Makassar, Sulawesi Selatan untuk bekerja.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ibu di Rokan Hulu Tega Habisi Anak Kandung, Korban Dikira Kerasukan Roh Halus

57 tahun lalu

Kesal Ditegur, Pemuda di Bitung Tega Bunuh Ibu Kandung dengan Parang

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Kasus Eksploitasi Seksual Anak Lewat Live Streaming di Indramayu

57 tahun lalu

Emosi Tak Terkendali, Anak Aniaya Ibu Kandung hingga Pendarahan di Makassar

57 tahun lalu

Terungkap Motif Anak Tega Mutilasi Ibu Kandung di Lahat, Emosi Tak Diberi Uang untuk Judol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal