Setelah 20 Tahun Beroperasi, Aktivitas Budi Daya Mutiara Ilegal di Mitra Diselidiki

Antara
Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap. (Foto:Antara)

Perusahaan tersebut diketahui mengelola kawasan pembudidayaan seluas hampir 70 hektar dan sering mengganggu aktifitas para nelayan yang ada di sekitarnya.

Selain masih bermasalah dengan pengurusan izin, pihak perusahaan tersebut juga didapati melakukan pembayaran tenaga kerja tidak sesuai dengan ketentuan atau standar upah minimum Provinsi Sulawesi Utara.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa Tenggara Rakimin Ibrahim mendukung upaya Pemkab untuk melakukan penyelidikan aktifitas pembudidayaan mutiara ilegal tersebut.

"Kami mendukung langkah Pemkab untuk memperjelas aktifitas dari perusahaan ini. Apalagi jika mereka tidak mempunyai kontribusi ke daerah dan juga tidak melakukan pembayaran pajak," katanya.

Selain itu kata Rakimin, pihak DPRD juga telah mendapatkan informasi berkaitan dengan pembayaran tenaga kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan pemberian upah.

"Kami minta masalah ini harus diusut dengan tuntas, jangan sampai negara dan tenaga kerjanya dirugikan oleh pihak perusahaan," tandasnya.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Riau Bongkar Sindikat PMI Ilegal di Dumai, 68 Orang Diamankan Dalam Hutan

57 tahun lalu

Personel Polairud Polda Gorontalo Evakuasi Mayat Mengapung di Muara Sungai Bone

57 tahun lalu

Pencarian Dihentikan, Ini Identitas 3 ABK KLM Asia Mulia yang Belum Ditemukan

57 tahun lalu

Hari ke-10, Pencarian 3 ABK KLM Asia Mulia Hilang di Perairan Bantaeng Dihentikan

57 tahun lalu

5 Hari Pencarian, 3 ABK Kapal Asia Mulia Tenggelam di Perairan Bantaeng Belum Ditemukan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal