Sering Melanggar Lalu Lintas, SIM Akan Dicabut

Puteranegara Batubara
Ilustrasi, polisi akan menerapkan sistem penghitungan poin bagi pengendara yang melanggar lalu lintas (lalin) (Foto: Dok. iNews.id).

"Untuk pelanggaran terbagi menjadi sedang, berat dan ringan. Masing-masing ada poinnya, apabila sudah mencapai poin tertinggi atau angka penalti, SIM dapat dicabut sementara ataupun permanen sesuai putusan pengadilan," ucapnya. 

Menurutnya, bobot angka pelanggaran lalu lintas mulai dari satu hingga lima poin tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara. Sementara poin untuk kecelakaan lalu lintas tercantum dalam Pasal 36. Bobotnya, kata dia mulai dari lima hingga 12 poin. 

Dia menuturkan, pelanggaran akan diakumulasikan dan terbagi atas dua penalti. Setiap pemilik SIM maksimal diberikan batas 12 poin dan 18 poin.

Jika sudah menembus batas poin, lanjut dia pemilik SIM akan diberikan sanksi penahanan sementara SIM hingga pencabutan izin mengemudi. 

Selain itu, Perpol juga mengatur soal penggolongan SIM untuk kendaraan yang akan diterapkan antara Agustus atau September 2021. Nantinya, penggolongan SIM motor terbagi menjadi tiga jenis, yaitu SIM C, CI dan CII. 

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Arus Balik Lebaran, Kemacetan Panjang di Tol Semarang–Solo

57 tahun lalu

Bus Ludes Terbakar di Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, Diduga Korsleting AC

57 tahun lalu

Pemotor di Palembang Ngamuk Rusak Pintu Pos Polisi karena Ditilang, Kini Ditahan

57 tahun lalu

Pemudik Diminta Waspada, Ini Beberapa Titik Kepadatan di Malang

57 tahun lalu

Antisipasi Macet Parah Mudik Lebaran 2024, Jasa Marga Siapkan Rekayasa Lalin Tol Purbaleunyi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal