Sempat Buron, Pelaku Penipuan dan Penggelapan di Kalbar Ditangkap Polisi di Manado

Arther Loupatty
YM alias Yanni (44) ditangkap Tim Paniki Rimbas Dua Polresta Manado dan Resmob Polres Kayong Utara. (Foto: Dok. Humas) 

Sedangkan nama yang tercantum di dalam surat tersebut bukanlah karyawan PT Cita Mineral Investindo Tbk, setelah ditransfer ternyata uang tersebut tidak diserahkan ke  CV ZJM sehingga pada tanggal 23 mei 2021, CV ZJM meminta dana hasil pekerjaannya kepada PT Cita Mineral Investindo Tbk.

Kemudian PT Cita Mineral Investindo Tbk menyerahkan uang untuk membayar pekerjaan CV ZJM sebesar Rp 79.514.000. Atas peristiwa tersebut PT Cita Mineral Investindo Tbk mengalami kerugian sebesar  Rp140.440.951.

Berdasarkan laporana L/B/37/VI/2021/SPKT. SATRESKRIM/POLRES KAYONG UTARA/POLDA KALIMANTAN BARAT. Tim Paniki Rimbas Dua Polresta Manado di bawah pimpin Katim Aiptu Jemmy Mokodompit bersama Resmob Polres Kayong Utara, Polda Kalimantan Barat langsung malakukan penyelidikan keberadaan pelaku tersebut. 

Setelah mendapatkan informasi dari salah satu anggota Resmob Polres Kayong Utara keberadaan pelaku, tim langsung bergerak menuju ke lokasi keberadaan pelaku untuk melakukan penyilidikan apa benar pelaku tersebut  berada di Kota Manado.
Setelah seminggu dibantu tim paniki melakukan  penyelidikan, pelaku ternyata sedang berada di Kota Manado. 

Tim Paniki Rimbas ll Polresta Manado bersama Kasat Reskrim Polres Kayong Utara Iptu Rudiyanto dan Tiga anggotanya, langsung melakukan penggrebekan di tempat persembunyiannya. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin, ketika di konfrimasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

"Pelaku tersebut sudah diamankan, dan saat ini  pelaku sudah diserahkan ke Polres Kayong Utara, Polda Kalimatan Barat untuk diproses lebih lanjut," kata Taufiq.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
13 hari lalu

Kasus Oli Palsu di Kalbar Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Segera Diadili

22 hari lalu

Polisi Gadungan Pangkat Kompol Tipu Satpol PP Medan, Motor Honda Vario Dibawa Kabur

30 hari lalu

Kakek Mujiran dan Nur Wahid Dituntut 3 Bulan 7 Hari Penjara, Kasus Getah Karet PTPN

1 bulan lalu

Polisi Ungkap Penggelapan Kendaraan di Jombang dengan Modus Tukang Pijat, 4 Motor Diamankan

1 bulan lalu

Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal