Sedangkan nama yang tercantum di dalam surat tersebut bukanlah karyawan PT Cita Mineral Investindo Tbk, setelah ditransfer ternyata uang tersebut tidak diserahkan ke CV ZJM sehingga pada tanggal 23 mei 2021, CV ZJM meminta dana hasil pekerjaannya kepada PT Cita Mineral Investindo Tbk.
Kemudian PT Cita Mineral Investindo Tbk menyerahkan uang untuk membayar pekerjaan CV ZJM sebesar Rp 79.514.000. Atas peristiwa tersebut PT Cita Mineral Investindo Tbk mengalami kerugian sebesar Rp140.440.951.
Berdasarkan laporana L/B/37/VI/2021/SPKT. SATRESKRIM/POLRES KAYONG UTARA/POLDA KALIMANTAN BARAT. Tim Paniki Rimbas Dua Polresta Manado di bawah pimpin Katim Aiptu Jemmy Mokodompit bersama Resmob Polres Kayong Utara, Polda Kalimantan Barat langsung malakukan penyelidikan keberadaan pelaku tersebut.
Setelah mendapatkan informasi dari salah satu anggota Resmob Polres Kayong Utara keberadaan pelaku, tim langsung bergerak menuju ke lokasi keberadaan pelaku untuk melakukan penyilidikan apa benar pelaku tersebut berada di Kota Manado.
Setelah seminggu dibantu tim paniki melakukan penyelidikan, pelaku ternyata sedang berada di Kota Manado.
Tim Paniki Rimbas ll Polresta Manado bersama Kasat Reskrim Polres Kayong Utara Iptu Rudiyanto dan Tiga anggotanya, langsung melakukan penggrebekan di tempat persembunyiannya. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin, ketika di konfrimasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Pelaku tersebut sudah diamankan, dan saat ini pelaku sudah diserahkan ke Polres Kayong Utara, Polda Kalimatan Barat untuk diproses lebih lanjut," kata Taufiq.