MANADO, iNews.id - Pelarian YM alias Yanni (44), Warga Perum Griya Paniki Indah Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado kandas di tangan Tim Paniki Rimbas Dua Polresta Manado. Berkolaborasi dengan Resmob Polres Kayong Utara, Yanni ditangkap karena telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
Penangkapan itu terjadi di pada Selasa (29/06/2021) di tempat persembunyian di Perum Griya Paniki Indah Kima Atas, Kecamatan Mapanget.
Informasi didapat, sekitar November 2020 sampai dengan Mei 2021 telah terjadi kasus penggelapan dan penipuan serta pemalsuan surat yang diduga dilakukan oleh YM alias Yanni. Tersangka telah mengajukan dana untuk operasional perusahaan PT Cita Mineral Investindo Tbk, sebesar Rp26.025.951.
Namun tersangka tidak dapat mempertanggungjawabkannya, kemudian membawa barang inventaris milik perusahaan berupa satu unit laptop dan satu unit handphone satellite.
Setelah itu tanggal 06 Januari 2021 tersangka juga membuat surat diduga palsu atas nama PT Cita Mineral Investindl Tbk dengan maksud meminta dana dari PT Dianeka Kalimantan Barat, agar mengirimkan uang sebesar Rp79.514.000 ke nomor rekening mengatasnamakan Finance PT Cita Mineral investindo.