Sembunyikan 4 WNA, Warga Kepulauan Sangihe Ditetapkan Imigrasi Jadi Tersangka

Antara
Kepala Imigrasi Tahuna Novly T.N. Momongan (kedua kiri) usai memberikan keterangan pers, dan tersangka JT (pakai topi). (Foto: Antara)

Berdasarkan komunikasi melalui WhatsApp tersebut, empat orang warga Filipina membawa barang dan datang ke Tahuna menggunakan perahu tradisional berjenis pampboat tanpa melalui pemeriksaan pejabat dan tidak memiliki dokumen perjalanan berupa paspor dan visa yang sah dan masih berlaku.

"Empat orang WNA tersebut dijemput oleh tersangka JT dan dibawa oleh pelaku ke kediamannya dan tinggal selama tiga Minggu," kata Novly.

Atas tindakan tersebut maka terhadap JT dilakukan penyidikan dan diduga memenuhi unsur pidana Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 124 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200 juta.

"Saat ini dokumen tersangka JT sudah lengkap dan siap diserahkan kepada Kejaksaan Kabupaten Sangihe," ujarnya.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Heboh! Imigrasi Gerebek Apartemen di Batam, 200 WNA Diamankan

57 tahun lalu

Kronologi WNA asal Swedia Ditemukan Tewas di Jurang Gianyar, Hilang 3 Hari Usai Pesta Miras

57 tahun lalu

WNA asal Swedia Ditemukan Tewas di Dasar Jurang Gianyar Bali

57 tahun lalu

Mencengangkan! WNA Buron Imigrasi Ditangkap di Komunitas Anak Punk Bantul

57 tahun lalu

Visa Petugas Haji Dibatalkan, Embarkasi Medan Pastikan Pelayanan Jemaah Tak Terganggu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal