Selundupkan Miras dan Ayam ke Sulut, 4 Warga Filipina Ditangkap

Subhan Sabu
Keempat pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur pada Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (Foto: Humas)

Dari keterangan yang didapat, keempat orang asing tersebut membawa barang-barang berupa enam kardus minuman keras jenis Bargin dan JSM Blue serta 11 ekor ayam Filipina.

Barang-barang tersebut rencananya akan ditukarkan dengan lima kardus besar rokok merk Surya oleh lelaki J, sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat melalui media WhatsApp sebelumnya.

Dikarenakan J tidak menepati janjinya untuk melakukan pertukaran barang yang dimaksud, maka keempat orang asing tersebut berniat kembali ke Filipina dan meminta bantuan kepada saudara inisial K untuk membeli bahan bakar pumpboat.

Pada Senin (1/8/2022) sekitar pukul 18.00 WITA, keempat orang asing tersebut kemudian diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe di rumah K.

Dari penangkapan itu, polisi menyita satu unit perahu berjenis pumpboat berwarna hijau, satu buah telepon genggam merek Samsung A20, sejumlah kartu asli Phillipine Identification Card.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Ditangkap usai Tepergok Anak Korban

7 hari lalu

15 WNA China dan Vietnam Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Jual Beli Data Perbankan

8 hari lalu

Viral TKA China Diduga Ilegal di Batam, Imigrasi Ungkap Hasil Sidak

10 hari lalu

Kronologi Gadis di Sampang Diperkosa 27 Pria, Digilir Sejak Februari usai Dicekoki Miras

12 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 25 Kg Sabu di Labusel, 2 Kurir asal Aceh Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal