Satgas Covid-19 Gorontalo Klarifikasi Aturan Tes Antigen di Bandara Djalaluddin

Antara
Petugas kesehatan lakukan tes usap antigen kepada warga. (Foto: Antara)

GORONTALO, iNews.id - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Provinsi Gorontalo memberikan klarifikasi terkait aturan tes antigen bagi penumpang yang akan memasuki daerah tersebut melalui Bandara Djalaluddin. Klarifikasi dilakukan menyusul protes dari salah seorang anggota DPRD Boalemo yang menolak tes antigen saat tiba di bandara beberapa waktu lalu.

“Anggota DPRD ini berargumen kebijakan rapid antigen saat tiba di Gorontalo bertentangan dengan Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2021. Padahal aturan yang dia sebut itu hanya mengatur PPKM untuk Jawa dan Bali,” kata Sekretaris Satgas Covid-19 Rusli Nusi di Gorontalo, Senin (4/10/2021).

Menurutnya aturan yang diterapkan di Gorontalo adalah Instruksi Mendagri Nomor 44 Tahun 2021, untuk luar Jawa dan Bali.

Selain itu, kebijakan rapid antigen bagi pelaku perjalanan luar daerah yang tiba Gorontalo melalui jalur udara dan laut, sudah sesuai dengan Surat Edaran Kasatgas Nomor 14 Tahun 2021.

Surat edaran itu mengatur tentang perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Cerita IRT Obesitas di Parepare Berbobot 200 Kg, Sulit Berdiri Hanya Bisa Ngesot

57 tahun lalu

Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara Kasus Korupsi APD Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal