Sadis! Pria Korsel Ini Perkosa dan Bunuh Bocah Perempuan

Salsabila Nur Rizki
Yang (tengah) dituntut hukuman mati atas tuduhan memerkosa dan membunuh bocah 20 bulan, anak dari kekasihnya (Foto: Yonhap)

Jaksa juga meminta pengadilan untuk memerintahkan terdakwa menjalani 15 tahun kebiri kimia serta 45 tahun memakai alat pelacak, melarang bekerja di fasilitas terkait dengan anak-anak selama 10 tahun, serta mengungkap identitasnya.

“Korban kehilangan nyawa di umur yang sangat muda dan tidak bisa mengembalikannya seberat apa pun hukuman yang diberikan,” kata jaksa, dikutip dari Yonhap, Kamis (2/12/2021).

Sementara jaksa menuntut Jeong dengan hukuman penjara 5 tahun karena menyembunyikan jasad anaknya. Selain itu jaksa meminta pengadilan mempertimbangkan fakta bahwa Jeong juga menjadi Yang, di mana dia berada di kondisi tidak bisa menolak perintah pria 29 tahun itu.

Dalam pernyataan terbaru, Yang menyampaikan penyesalan dan meminta maaf kepada korban dan keluarga yang ditinggalkan.

Pengadilan akan menjatuhkan vonis terhadap Yang pada 22 Desember 2021.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kakek 80 Tahun di Samarinda Bunuh Pacar Gelap usai Bercinta dalam Gubuk

57 tahun lalu

Tak Kuat Tahan Nafsu, Pelajar SMA di Gunungkidul Nekat Perkosa Nenek 69 Tahun

57 tahun lalu

Banjir Meningkat, Puluhan Warga Banjar Mengungsi ke Dataran Tinggi

57 tahun lalu

MNC Peduli Dorong Minat Baca dan Kreativitas Anak Lewat Program Generasi Cerdas di Bali

57 tahun lalu

Bikin Meleleh, Ini Komentar Shin Tae-yong jika Kembali Latih Timnas Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal