Saat akan diamankan ketiga pelaku berupaya kabur namun akhirnya berhasil digagalkan oleh tim delta dengan melepaskan tindakan tegas terukur di bagian kaki para pelaku hingga akhirnya ketiga pelaku berhasil diamankan.
Ketiga pelaku dan barang bukti satu bilah pisau badik berbahan stainless berujung runcing tajam di salah satu sisi dengan panjang kurang lebih 30 cm sudah diamankan di Mako Polresta Manado.
"Ketiga pelaku dikenakan pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana subsidair pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 12 tahun,” tuturnya.