RUU Larangan Minuman Beralkohol Ancam Nasib Petani Cap Tikus di Sulut

Cahya Sumirat
Minuman keras tradisional daerah Sulut yang biasa disebut cap tikus. (Foto: Antara)

Pada Pasal 4 Ayat (1) disebutkan, minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:

a. minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1-5 persen.

b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5-20 persen; dan c. minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen.

Sementara Ayat (2) menyebutkan, selain minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), minuman beralkohol yang dilarang meliputi:

a. minuman beralkohol tradisional;

b. minuman beralkohol campuran atau racikan.

Dalam draf RUU tersebut, ada sejumlah pertimbangan perlunya pengaturan tentang minuman beralkohol.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pesta Miras Maut di Mamuju Berujung 4 Pemuda Tewas, 12 Orang Kritis

57 tahun lalu

Patroli di Pelabuhan Melonguane, Polisi Temukan 575 Liter Miras Cap Tikus di Kapal

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Liter Miras Cap Tikus Tanpa Izin di Bitung

57 tahun lalu

Polisi Amankan Miras dan Sajam di Posigadan Bolmong Selatan 

57 tahun lalu

Ribuan Liter Minuman Keras Hasil Operasi Pekat 2023 Polresta Gorontalo Kota Dimusnahkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal