“Yang perlu diperketat yaitu pengawasan. Kalau ada dampak akibat miras sebenarnya bukan karena produksinya tapi law enforcement kita yang masih kurang tegas,” ucapnya.
Apalagi kata Ivanry, alkohol yang dibuat tidak semua juga jadi miras. Tetapi juga dibutuhkan dalam industri farmasi. Karena itu menurutnya ada beberapa hal yang harus dilakukan pemerintah. Misalnya, pertama perketat pengawasan dan tindak dengan tegas para pelanggar terkait UU yang sudah existing.
Kedua, menjadikan produksi alkohol dalam negeri berorientasi ekspor untuk kebutuhan industri farmasi/kesehatan. Ketiga, inovasi produk dengan membranding potensi kearifan lokal (seperti cap tikus) berdaya saing ekspor dengan proteksi UU.
“Semoga RUU itu bukan akal-akalan Eropa agar minuman khas alkohol Indonesia tidak bisa kalahkan wine mereka. Bukan titipan Eropa ya, seperti yang terjadi pada CPO, kata Ketua Perhimpunan Sarjana Pertanian Indonesia (PISPI) BPW Provinsi Sulut tersebut.
Diketahui, DPR bersama dengan Pemerintah sedang mengkaji RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol. Dalam Bab II RUU tersebut, disebutkan sejumlah klasifikasi mengenai jenis-jenis minuman beralkohol yang dilarang.