RUU Larangan Minuman Beralkohol Ancam Nasib Petani Cap Tikus di Sulut

Cahya Sumirat
Minuman keras tradisional daerah Sulut yang biasa disebut cap tikus. (Foto: Antara)

MANADO, iNews.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol kembali dibahas. Hal ini pun mengundang keprihatinan Wakil Ketua Umum Kadin Sulawesi Utara (Sulut) Bidang UKM Ivanry Matu, yang menilai dampaknya merugikan petani cap tikus.

“Jika RUU ini jadi UU, maka tidak akan ada lagi para anak kampung bisa raih gelar sarjana karena usaha bapaknya sebagai petani cap tikus di kampung sudah dilarang,” ujarnya, Jumat (13/11/2020).

Ivanry menyebut, seyogaynya harus mengkaji secara matang, terutama dampak ekonomi, sosial, budaya (kearifan lokal). Sebab Indoensia ada banyak minuman tradisional dan punya peran juga dalam perputaran ekonomi daerah.

“Contoh Bali punya arak Bali, Manado punya cap tikus, saguer dan lain-lain. Produk-produk lokal itu sudah jadi brand lokal dan bagian dari pariwisata,” katanya.

Belum lagi kata pemilik RM Ocean27 Malalayang tersebut, perusahaan-persusahaan produsen dan distributor minol, kalau berhenti akan berdampak sangat kompleks. Seperti penerimaan cukai negara akan berkurang.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pesta Miras Maut di Mamuju Berujung 4 Pemuda Tewas, 12 Orang Kritis

57 tahun lalu

Patroli di Pelabuhan Melonguane, Polisi Temukan 575 Liter Miras Cap Tikus di Kapal

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Liter Miras Cap Tikus Tanpa Izin di Bitung

57 tahun lalu

Polisi Amankan Miras dan Sajam di Posigadan Bolmong Selatan 

57 tahun lalu

Ribuan Liter Minuman Keras Hasil Operasi Pekat 2023 Polresta Gorontalo Kota Dimusnahkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal