Rugikan Keuangan Negara Rp1,6 Miliar, Direktur BUMD Tinelo Lipu Ditahan Kejari Gorontalo Utara

Antara
Pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara resmi menahan direktur BUMD PT Tinelo Lipu berinisial RD atas dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar. (Foto: Antara/HO-humas Kejari Gorontalo Utara)

Serta pembayaran gaji pengurus BUMD selama 22 bulan, pembelian mesin cetak, tinta dan karung tanpa melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) yang telah mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar.

Hal itu sebagaimana laporan hasil pemeriksaan (audit) oleh pihak BPKP Provinsi Gorontalo nomor: SR-03/PW31/5/2022, pada 21 April 2022.

Selain tidak melalui mekanisme RUPS, perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh tersangka RD, juga diduga tidak sesuai dengan tujuan penyertaan modal sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2017.

Terhadap perbuatan tersebut kata Eddie, tersangka RD telah disangka melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia (RI) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP, dan melanggar pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
13 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

13 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

1 bulan lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

1 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

1 bulan lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal