Serta pembayaran gaji pengurus BUMD selama 22 bulan, pembelian mesin cetak, tinta dan karung tanpa melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) yang telah mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar.
Hal itu sebagaimana laporan hasil pemeriksaan (audit) oleh pihak BPKP Provinsi Gorontalo nomor: SR-03/PW31/5/2022, pada 21 April 2022.
Selain tidak melalui mekanisme RUPS, perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh tersangka RD, juga diduga tidak sesuai dengan tujuan penyertaan modal sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2017.
Terhadap perbuatan tersebut kata Eddie, tersangka RD telah disangka melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia (RI) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP, dan melanggar pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.