BITUNG, iNews.id – Tim Resmob Polres Bitung bersama Polsek Maesa mengungkap tindak pidana pencurianhandphone (HP) yang terjadi Stadion Dua Sudara, pada hari Sabtu (9/7/2022) sekitar pukul 17.30 Wita. Terduga pelaku adalah pria berinisial ND (24).
"Dia diamankan di Kecamatan Bongumeme Kabupaten Limboto, Gorontalo, pada hari Minggu (24/7/2022),” ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (26/7/2022).
Berdasarkan pengakuannya, pelaku sudah berulang kali melakukan aksi pencurian dan nekat mengambil handphone korban di saat korban sedang lengah.
“Salah satunya yang terjadi di Stadion Dua Sudara Bitung, di mana korban menyimpan handphone di bagasi motor. Tanpa kesulitan terduga pelaku langsung mengambil handphone tersebut,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Berdasarkan hasil pengembangan, petugas di lapangan juga berhasil mengamankan tiga orang penadah barang hasil curian, yang dijual oleh terduga pelaku.