Polres Bitung Sita Miras dan Bubarkan Disko Tanah saat Operasi Malam Minggu

Cahya Sumirat
Petugas juga membubarkan kegiatan hiburan disco tanah yang mengganggu kamtibmas dan tidak menaati prokes. (Foto: Humas)

BITUNG, iNews.id – Petugas dari Polres Bitung merazia minuman keras (miras) yang dijual tanpa izin. Selain itu, petugas juga membubarkan kegiatan hiburan disko tanah yang mengganggu kamtibmas dan tidak menaati prokes.

“Kita melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan denga8n menggelar patroli untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas,” ujar Kasat Samapta Polres Bitung AKP Julianus Korompis, Minggu (24/7/2022).

Kata dia, Polres Bitung terus meningkatkan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD)di wilayahnya. 

“Saat berpatroli di wilayah Matuari, kita mendapatkan beberapa kios yang menjual miras tanpa izin. Kita sita barang bukti dan beri pembinaan kepada penjual,” katanya.

Melalui KRYD ini diq berharap situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Maluku Siapkan Batalyon Cadangan Antisipasi Gangguan Kamtibmas

57 tahun lalu

Bangunan Liar di Kawasan Stadion Bima Cirebon Dibongkar, Diduga Tempat Karaoke dan Jual Miras

57 tahun lalu

Akan Kabur ke Sumatera, 3 Pelaku Pengeroyokan Maut di Sukabumi Ditangkap di Banten

57 tahun lalu

Tarawih Terganggu dengan Musik, Sejumlah Pemuda Datangi Kafe Remang-Remang di Pelalawan

57 tahun lalu

Nekat Mabuk Miras Saat Bawa 61 Penumpang, Sopir dan Kernet Bus Ditangkap di Jombang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal