Residivis Curanik Ditangkap Polisi saat Akan Menjual Barang Bukti di Manado

Arther Loupatty
Tersangka pencurian elektronik saat ditangkap Tim Macan Polresta Manado.(Foto: Istimewa)

MANADO, iNews.id - Tim Macan Polresta Manado menangkap residivis pelaku pencurianelektronik (curanik) di salah satu kawasan pertokoan di Kota Manado, Jumat (28/5/2021). Pelaku melakukan aksinya di Perumahan Kharisma Desa Koka, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa sebanyak dua rumah.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin membenarkan penangkapan pelaku curanik berinisial DT (38) dan diamankan di Polresta Manado.

"Pelaku ditangkap Tim Macan Polresta Manado di kawasan pertokoan yang ada di Kota Manado saat akan menjual salah satu hasil curiannya," kata Kasat Reskrim

Kejadian pencurian dilakukan pelaku pada tanggal 19 Mei 2021 di Perumahan Kharisma Koka dengan cara memanjat pagar rumah dan masuk lewat jendela dapur langsung mengambil dua laptop.

Kemudian pelaku melanjutkan aksinya ke rumah ke dua dengan memanjat pagar dan masuk lewat jendela kamar dan langsung menggasak sebuah laptop dan sebuah handphone. 

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tepergok, Pencuri Sawit di Pelalawan Tewas Ditembak Penjaga Peron Pakai Senapan Angin

57 tahun lalu

Polisi Gadungan Culik Penghuni Kos di Semarang, Rampas Motor dan Ponsel

57 tahun lalu

Teriakan Maling Gagalkan Pencurian Motor di Permakaman Sidoarjo, Pelaku Ditangkap Warga 

57 tahun lalu

Maling Motor Berkedok COD Babak Belur Dihakimi Massa di Pasuruan

57 tahun lalu

Cerita Nenek Tukang Parkir di Brebes Gagalkan Rampok Pecah Kaca Hendak Ambil Uang Rp3,6 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal