Remaja di Minahasa Selatan Jual Perempuan lewat Online, Buka Praktik dari Kosan

Cahya Sumirat
APP alias Adi (19), warga Desa Tewasen, Kecamatan Amurang Barat, diamankan polisi. (Foto: Polres Minsel)

MINSEL, iNews.id - Seorang remaja inisial APP alias Adi (19), warga Desa Tewasen, Kecamatan Amurang Barat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dia terlibat prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat.

"Usai dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan saksi korban, Unit PPA atau Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal menetapkan lelaki APP alias Adi sebagai tersangka TPPO yang terjadi di Desa Lopana Satu, Amurang Timur," kata Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, Senin pagi (26/09/2022).

Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/292/IX/2022/SPKT/Res Minsel/Polda Sulut, tanggal 24 September 2022.

"Dilaporkan oleh pemerintah setempat dan langsung kami respons cepat dengan mendatangi TKP," tambah Kasat Reskrim.

Diketahui tempat kejadian perkara (TKP) kasus TPPO ini yakni di salah satu kos kosan di Desa Lopana Satu, Kecamatan Amurang Timur.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prostitusi Online di Hotel Manado Berujung Pengeroyokan dan Penikaman, 16 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polres OKU Timur Bongkar Jaringan Prostitusi Online, Muncikari Dijerat UU TPPO

57 tahun lalu

Prostitusi Online di Rumah Kontrakan OKU Timur Terbongkar, Berawal Penyamaran Polisi

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Prostitusi Online di OKU Timur, 3 Perempuan Ditangkap termasuk Muncikari

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Kasus Prostitusi Online di Cilegon, Sehari 11 Pria Dilayani

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal