Remaja di Minahasa Selatan Jual Perempuan lewat Online, Buka Praktik dari Kosan

Cahya Sumirat
APP alias Adi (19), warga Desa Tewasen, Kecamatan Amurang Barat, diamankan polisi. (Foto: Polres Minsel)

"Modus operandi tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan yaitu menjual perempuan melalui aplikasi MiChat. Praktik prostitusi online ini telah dilakukan tersangka di wilayah Kecamatan Amurang Raya sejak beberapa hari lalu," kata Iptu Lesly.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit HP yang berisi aplikasi online serta chat atau percakapan transaksi prostitusi online.

"Tersangka saat ini sudah ditahan untuk kepentingan proses penyidikan," ucap Iptu Lesly.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prostitusi Online di Hotel Manado Berujung Pengeroyokan dan Penikaman, 16 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polres OKU Timur Bongkar Jaringan Prostitusi Online, Muncikari Dijerat UU TPPO

57 tahun lalu

Prostitusi Online di Rumah Kontrakan OKU Timur Terbongkar, Berawal Penyamaran Polisi

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Prostitusi Online di OKU Timur, 3 Perempuan Ditangkap termasuk Muncikari

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Kasus Prostitusi Online di Cilegon, Sehari 11 Pria Dilayani

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal