Produser Film asal Jepang Divonis 10 Tahun Penjara oleh Pengadilan Junta Myanmar, Salah Apa?

Umaya Khusniah
Ilustrasi produser film dokumenter asal Jepang divonis 10 tahun penjara oleh pengadilan junta militer Myanmar. (Foto:Ist)

TOKYO, iNews.id - Toru Kubota (26), pembuat film dokumenter asal Jepang ditangkap pada Juli lalu dalam sebuah protes di kota utama Myanmar, Yangon. Dia kemudian divonis 10 tahun penjara oleh pengadilan di Myanmar.

Pejabat Kementerian Luar Negeri Jepang, mengutip pengacara Kubota pada Kamis (6/10/2022) mengatakan, vonis dijatuhkan pada Rabu (5/10/2022). Kubota dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena penghasutan dan tujuh tahun karena melanggar undang-undang telekomunikasi.

Dia menghadapi tuduhan melanggar undang-undang imigrasi dan mendorong perbedaan pendapat terhadap militer yang berkuasa.

Media di Myanmar, mengutip tim komunikasi junta melaporkan, dia diperkirakan akan menjalani hukuman secara bersamaan,

"Sidang pengadilan atas dugaan pelanggaran undang-undang kontrol imigrasi dijadwalkan pada 12 Oktober," kata pejabat kementerian Jepang.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Imigrasi Medan Deportasi 8 WNA China, Diduga Kerja Jadi Fotografer hingga MUA

57 tahun lalu

Pekerja Migran asal Kebumen Tewas Ditikam di Jepang, Keluarga Minta Jenazah Dipulangkan

57 tahun lalu

Heboh! Imigrasi Gerebek Apartemen di Batam, 200 WNA Diamankan

57 tahun lalu

Mencengangkan! WNA Buron Imigrasi Ditangkap di Komunitas Anak Punk Bantul

57 tahun lalu

3 WNA Asal China Diamankan Imigrasi Surabaya, Diduga Langgar Izin Tinggal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal