PPKM Darurat Jawa Bali Resmi Ditetapkan Pemerintah, Berlaku 3-20 Juli 2021

Rizal Bomantama
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat hari ini, Kamis (1/7/2021). (Foto: Setkab)

JAKARTA, iNews.id -  Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat resmi ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (1/7/2021). Pembatasan ini dipastikan lebih ketat dibanding PPKM mikro yang diterapkan selama ini.

PPKM darurat ini diberlakukan khusus untuk Pulau Jawa dan Bali. Pemberlakuan PPKM darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021.

"Pembatasan yang lebih ketat dari yang selama ini berlaku," kata Jokowi dalam keterangan pers, Kamis (30/6/2021).

Untuk sosialisasi, Jokowi meminta Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan secara detail ke masyarakat. Jokowi pun berharap masyarakat bahu membahu bersama pemerintah melaksanakan PPKM darurat demi menekan angka penularan covid-19.

"Pemerintah akan kerahkan sumber daya yang ada, ASN, TNI, Polri, dokter, dan tenaga kesehatan akan bekerja sebaik-baiknya. Kemkes terus tingkatkan kapasitas rumah sakit," katanya.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

7 Polisi di Asmat Disidang Disiplin, Disanksi Patsus hingga Tertunda Naik Pangkat

57 tahun lalu

OPM Kembali Berulah, TNI Evakuasi Puluhan Pendulang Emas dari Awimbon ke Boven Digoel

57 tahun lalu

Pengamat Militer Bongkar Alasan KKB Selalu Serang Pekerja Proyek dan Guru di Papua 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal