MANADO, iNews.id - Penanganan kasus narkotika jenis tembakau gorila yang didatangkan dari Makassar masih dalam pemberkasan. Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Utara (Sulut) Brigjen VJ Lasut memastikan jika tersangka dalam kasus ini belum bertambah masih sembilan orang.
"Kasus ini masih dalam pemberkasan, belum tahap satu," kata Lasut, di Manado, Rabu (30/6/2021).
Kasus narkotika jenis tembakau gorila tersebut diungkap atas kerja sama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara.
Pengungkapan kasus ini berawal dari BNNP Sulut mendapatkan informasi dari Bea Cukai, kemudian melakukan pengembangan bersama-sama.
Dalam pengungkapan ini melaksanakan control delivery ke Bolaang Mongondow (Bolmong), dan bisa mengungkap dua orang penerima barang tembakau gorila yaitu CAS alias Agus dan DS alias Danang.
Kemudian setelah itu melakukan pengembangan sehingga total yang diamankan dalam kasus tersebut sebanyak sembilan orang, setelah memenuhi unsur-unsur dalam tindak pidana narkotika.