"Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut," tuturnya.
Saat ini Polda Sulut membentuk tim gabungan Propam untuk mencari Briptu C. Informasi terakhir menyebutkan dia berada di Kendari.
Julest mengatakan, kalau Briptu C tidak kembali ke kesatuan bisa digelar sidang kode etik secara in absentia.
Sidang tersebut dapat menjatuhjan sanksi untuk Briptu C hingga pemencatan dari keanggotaan Polri.