Akhirnya ZY pun mengakui jika sepeda motor tersebut tidak ditarik oleh finance, melainkan telah ia jual ke seseorang melalui media sosial Facebook dengan harga Rp3,5 juta.
Rupanya antara HT dan ZY telah membuat skenario palsu di hadapan polisi terkait keberadaan sepeda motor tersebut. Awalnya sepeda motor tersebut milik HT yang ia peroleh melalui pembiayaan finance, sejak April 2022.
Namun seiring waktu, barang tersebut dijual ke ZY senilai Rp1 juta dengan maksud agar ZY melanjutkan pembayaran angsuran.
"Namun ternyata ZY menjualnya kembali kepada orang lain. Mereka berdua pun menyusun cerita baru seolah-olah sepeda motor tersebut sudah ditarik oleh debt collector, namun bisa terbongkar,” tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Setelah mendapatkan penjelasan dan pengakuannya, Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Manado langsung mengamankan kedua pelaku tersebut.
”Kedua pelaku dikenakan pasal 372 KUHPidana dan pasal 36 UU Nomor 49 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” katanya.