Polresta Manado Tangkap Pengedar Obat Keras Trihexyphenidyl di Wawonasa Manado

Subhan Sabu
AMS (22) warga Singkil, Manado ditangkap polisi. (Foto: Humas)

MANADO, iNews.id – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Manado mengamankan seorang pria pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl, di wilayah Wawonasa, Singkil, Manado. Petugas mendapati 46 tablet Trihexyphenidyl.

"Pelaku berinisial AMS (22) warga Singkil, Manado,” ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait, Senin (11/4/2022).

Menurut Kapolresta penangkapan dilakukan pada Sabtu (9/4/2022) siang.

“Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat keras di wilayah Singkil,” jelas Kombes Pol Sirait.

Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut.

Kombes Pol Sirait pun mengucapkan terima kasih kepada warga masyarakat yang sudah memberikan informasi sehingga kasus ini bisa cepat terungkap.

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut. “Untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan pengedar obat keras di Manado,” ujar Kombes Pol Sirait.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Kebakaran Megamall Manado Tewaskan Seorang Karyawan, 4 Pengunjung Dilarikan ke RS

57 tahun lalu

2 Orang Ditangkap terkait Peredaran Obat Keras Ilegal di Serang, Pemasok Diburu Polisi

57 tahun lalu

Kecelakaan di Wanea Manado Tewaskan Bayi 5 Bulan, Sopir Mobil Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Oknum Polisi Tersangka Tabrak Lari di Manado Dipatsus, Terancam 6 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal