Polres Gorontalo Utara Tahan Kepala Desa Tersangka Korupsi Rp340 Juta

Antara
Oknum kepala desa non aktif berinisial AA, terduga kasus penyelewengan dana desa dari wilayah Kecamatan Anggrek, Gorontalo Utara, resmi ditahan pihak Polres setempat. (Foto: Antara)

GORONTALO, iNews.id - Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, resmi menahan satu orang kepala desa tersangka korupsidana desa di daerah itu. Tersangka diduga korupsi dana desa tahun 2019.

"Tersangka berinisial AA adalah kepala desa di wilayah Kecamatan Anggrek. Yang diduga melakukan penyelewengan dana desa Tahun Anggaran 2019," kata Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution, Senin (10/10/2022).

Penahanan telah dilakukan sejak Sabtu, (8/10/2022) setelah melalui proses pemeriksaan lengkap yang dilakukan pada Jumat, (7/10/2022).

Hasil pemeriksaan satuan reserse kriminal (Satreskrim) unit tindak pidana korupsi, menyatakan dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan dana desa tersebut, telah memenuhi unsur sehingga penahanan dilakukan.

"Saat ini kita lanjutkan dengan proses penyidikan untuk melengkapi seluruh berkas sebelum perkara dilimpahkan ke pihak kejaksaan," katanya.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal