Polisi Bongkar Kasus Perdagangan Perempuan Jadi PSK di Minsel, 3 Orang Ditangkap

Cahya Sumirat
Polres Minsel saat ekspose kasus trafficking perdagangan perempuan di bawah umur jadi PSK. (Foto: Istimewa)

"Untuk tersangka VB yang mengeksekusi proses transaksi di lokasi. Ketiga tersangka ini saling berkoordinasi dalam satu sindikat prostitusi online,” kata Kapolsek Amurang.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara mengungkapkan, jajarannya masih terus melakukan upaya penyelidikan lanjutan terkait kemungkinan adanya tersangka lainnya.

“Kami masih terus melakukan upaya penyelidikan untuk mendalami kasus trafficking ini, terkait dengan adanya kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka,” ujar AKP Rio Gumara.

Ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 1, 2 dan 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp600 juta.Cahya Sumirat

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda NTB Bongkar 3 Kasus Prostitusi di Mataram, 4 Orang Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Dedi Mulyadi Jemput 12 Warga Jabar Diduga Korban TPPO di Maumere NTT

57 tahun lalu

Sejarah Pasar Kembang Jogja: dari Rel Kereta, Pedagang Bunga, hingga Stigma Prostitusi Legendaris 

57 tahun lalu

Polres Sukabumi Bongkar Kasus TPPO Modus Kawin Kontrak ke China, 2 Perekrut Ditahan

57 tahun lalu

Kasus Reni Rahmawati Korban TPPO Modus Kawin Kontrak ke China, Polda Jabar Tetapkan 2 Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal