MANADO, iNews.id - Polda Sulawesi Utara (Sulut), memusnahan barang bukti narkoba, minuman keras, hingga obat keras. Pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut digelar di halaman Direktorat Narkoba Polda Sulut, Jumat (17/7/2020).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu sabu seberat 22,8 gram, obat keras trihex berjumlah 3.800 butir, dan miras jenis cap tikus sebanyak 5.145 liter. Pemusnahan barang bukti sabu dan obat keras dilakukan dengan cara dicampur aduk dengan pembersih lantai, kemudian dibuang ke wadah yang sudah disediakan.
“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan hanya untuk perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan dan kejaksaan,” kata Kapolda Sulut Irjen Pol Royke Lumowa.
Kapolda mengatakan, Kepolisian bersama seluruh stakeholders terkait lainnya berkewajiban untuk membasmi narkoba. Setiap hari korban meninggal karena narkoba di Indonesia mencapai 50 orang tiap hari. Sementara setiap tahunnya mencapai 18.240 orang.
“Bisa dibayangkan kalau ini kita biarkan, sangat merusak generasi penerus. Kami mengimbau kepada anak-anak muda, jangan cepat berputus asa. Mari bekerja keras pantang menyerah, mari kita lakukan apa saja hal-hal yang positif. Narkoba tidak boleh dicoba, karena sekali dicoba pasti tergoda,” ujar Royke.