Polda Sulut Jelaskan Duduk Perkara dan Kronologi Warga Bunaken Tewas Ditembak Polisi

Arther Loupatty
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abast saat ekspos kasus kejadian di Bunaken. (Foto : iNews/Arther Loupatty)

Kemudian, RL melakukan pengancaman terhadap warga masyarakat dan 2 personel Polsek Bunaken sehingga terpenuhi unsur Pasal 335 KUHP. Selain itu RL menyerang dengan menusuk petugas Bripka SR dan Bripka WL sehingga terpenuhi unsur Pasal 212 KUHP.

“Namun karena lelaki RL faktanya telah meninggal dunia sehingga berdasarkan Pasal 77 KUHP proses penyidikannya dapat dihentikan sehingga nantinya akan ada gelar perkara. Hasil sementara penyelidikan atas tindakan tegas dan terukur yang dilakukan Bripka WL belum ditemukan tindakan yang tidak sesuai prosedur," ucapnya.

Sementara Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait menepis dugaan terjadinya penganiayaan terhadap RL saat peristiwa malam itu.

“Sebelum petugas datang, RL sudah melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam. Lalu saat petugas akan mengamankan RL terjadi pergumulan, bukan penganiayaan. Kita berusaha secara preventif dan persuasif dengan cara menenangkan yang bersangkutan tetapi berontak. Saksi-saksi yang sudah kita ambil keterangannya, tidak menyebutkan terjadinya penganiayaan,” kata Kapolresta.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 hari lalu

Pria di Lumajang Tewas Dibacok dalam Rumahnya, Pelaku Langsung Kabur

10 hari lalu

Pengedar Sabu Bawa Keris Lawan Polisi di Bangkalan, Kabur Naik Atap lalu Terjatuh

10 hari lalu

Tragis! Kakak Adik Tewas Tenggelam saat Mandi di Pantai Karang Ria Manado

11 hari lalu

Tawuran Maut Antargeng di Salatiga Gunakan Air Keras dan Sajam, 1 Orang Tewas 3 Luka

12 hari lalu

Dokter PPDS Anestesi Unsrat Ditemukan Tewas Tidak Wajar, Diduga Korban Perundungan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal