Polda Sulut Bongkar Pencurian dan Penggelapan Mobil, Barang Bukti Diserahkan ke Pemilik

Arther Loupatty
Polda Sulut mengungkap sejumlah kasus curanmor dan penggelapan sepanjang bulan Mei 2020 (Foto : iNews.id/Humas Polda Sulut)

"Beberapa mobil yang ditemukan telah berubah warna. Selain itu, para tersangka juga menghilangkan lalu mengubah nomor mesin dan nomor rangka dengan mobil yang mengalami kecelakaan dan rusak berat," katanya.

Setelah konferensi pers, Kapolda Sulut Irjen Pol Royke Lumowa menyerahkan barang bukti berupa mobil dan kunci mobil kepada pemilik atau korban.

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya:

1. Daihatsu Terios warna putih nomor polisi DB 1271 BQ, dasar: LP/34/V/2020/Res Minahasa/Sek. Langowan Timur, pemilik Michael Rumawir.

2. Daihatsu Grand Max pick up warna putih nomor polisi DT 8467 FH, dasar: LP/15/V/2020/Res.Konawe Utara (Polda Sulawesi Tenggara), pemilik Bakka Rahim (Anggota DPRD Sulawesi Tenggara), warga Desa Wanggudu Kendari.

3. Toyota Agya warna merah, nomor polisi DB 1396 CF, dasar: LP/127/V/2020/Res Btg/Sek. Maesa, pemilik Jesica Mapalulu, warga Madidir Ure, Bitung.

Editor : Arther Loupatty
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Remaja Spesialis Pencurian Motor Ditangkap Tim Maleo saat Asyik Pacaran

57 tahun lalu

Sindikat Curanmor Ditangkap Timsus Maleo Polda Sulut

57 tahun lalu

Pelaku Curanmor Dibekuk Tim Paniki Polresta Manado, Ternyata Masih di Bawah Umur

57 tahun lalu

Polda Sulut Bongkar Jaringan TPPO, Gagalkan Pengiriman Korban ke Kamboja dan Papua

57 tahun lalu

Terungkap! Kematian Mahasiswi Unima di Tomohon Diduga akibat Depresi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal