MANADO, iNews.id - Kasus peredaran gelap narkoba dibongkar Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut). Dalam pengungkapan, tiga tersangka diamankan yang merupakan bagian sindikat peredaran narkotika jenis sabu lintas provinsi.
Identitas ketiga tersangka yakni berinisial RN (45) dan ES (21) warga Wenang, serta BVJ (35) warga Malalayang, Kota Manado.
Selain menangkap tiga tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti dengan total sabu seberat 30 gram, data komunikasi elektronik, timbangan digital, kartu ATM serta alat isap sabu atau bong.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan tiga laporan Polisi. Petugas awalnya mengamankan tersangka RN di wilayah Wenang pada Rabu (23/9/2020) pukul 13.20 WITA.
“Dari tersangka RN didapati barang bukti berupa dua paket kecil sabu dan satu ponsel,” ujarnya didampingi Dirresnarkoba Polda Sulut AKBP Indra Lutrianto Amstono dan Kasubdit 3 Ditresnarkoba, AKBP Denny Pusungulaa di Mapolda Sulut, Kamis (24/9/2020) malam.