Polda Gorontalo Ungkap Kasus Kemas Ulang Minyakita

Antara
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Polisi Taufan Dirgantoro menunjukkan barang bukti minyak goreng di Polda Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Kamis (23/2/2023). (Foto: Antara)

GORONTALO, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Gorontalo mengungkap kasus dugaan kemas ulang minyak goreng merek Minyakita. Kasus tersebut terjadi di Kabupaten Bone Bolango.

"IB diduga melakukan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan perdagangan berupa penyalahgunaan minyak goreng rakyat merek Minyakita," ucap Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono pada konferensi pers, Kamis (23/2/2023).

Soal dugaan kasus ini Polda telah menetapkan seorang pedagang berinisial IB menjadi tersangka.

IB mengemas ulang minyak goreng rakyat subsidi pemerintah itu ke dalam botol bekas air mineral ukuran 1,5 liter dan 600 ml setelah dimasak, kemudian menjualnya ke pasar tradisional mingguan dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).

Wahyu menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari keluhan masyarakat pemilik warung makan yang saat itu menjadi sasarannya untuk melaksanakan kegiatan Jumat Curhat.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Begini Modus Curang Pabrik Minyakita di Sidoarjo, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Gerebek Pabrik Minyakita di Sidoarjo, Diduga Kurangi Takaran Jeriken

57 tahun lalu

Pedagang Bersyukur Pasar di Aceh Tamiang Bergeliat usai Banjir: Ekonomi Kembali Bergerak

57 tahun lalu

Pedagang Kembang Api Tewas Ditabrak Mobil di Palangka Raya, Pengemudi Diduga Mabuk

57 tahun lalu

Jaringan Sabu Gorontalo Dibongkar, 3 Tersangka Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal