PNS Bisa Ajukan Mutasi, Ini Cara dan Syarat Pengajuan di BKN

Dita Angga
PNS bisa mengajukan mutasi sesuai dengan aturan berlaku (Foto: Ist)

“Selain itu, mutasi dilakukan paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun,” tuturnya.

Ada pun teknis pengajuan mutasi meliputi beberapa persyaratan. Di antaranya adalah:

1. Surat permohonan mutasi dari PNS
2. Surat usul mutasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki
3. Surat persetujuan mutasi dari PPK Instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki

4. Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang diusulkan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang diterbitkan PPPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

5. Usulan mutasi dari PPPK Instansi yang disampaikan ke BKN untuk mendapat pertimbangan teknis juga harus dilengkapi dengan dokumen analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap pns yang akan dimutasi,

6. Salinan sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir;
7. Salinan sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam dua tahun terakhir;
8. Surat keterangan tidak sedang menjalani tugas belajar
9. Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat Instansi asal PNS yang diajukan mutasi. 

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sosok Irjen Kalingga Rendra Raharja, Diberi Amanah Baru Jadi Kapolda NTB

57 tahun lalu

Kapolda Malut Mutasi 361 Personel, Perwira hingga Bintara

57 tahun lalu

Rekam Jejak Mayjen Hendy Antariksa Pangdam I/Bukit Barisan, Jenderal Kopassus SAT-81 Gultor

57 tahun lalu

PNS dan Anak Tembak Mati Tetangga, Jasad Korban Dimasukkan Karung lalu Dibuang ke Sawah

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan di Muba, Pria PNS dan Anaknya Ditetapkan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal