PNS Bisa Ajukan Mutasi, Ini Cara dan Syarat Pengajuan di BKN

Dita Angga
PNS bisa mengajukan mutasi sesuai dengan aturan berlaku (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id -  Mutasi pegawai negeri sipil (PNS) diatur di dalam Peraturan BKN No.5/2019 tentang tata cara pelaksanaan mutasi. Direktur Pengadaan dan Kepangkatan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Ibtri Rejeki  menyebutkan terdapat beberapa jenis mutasi PNS.

Di antaranya adalah:
1. Mutasi PNS dalam satu instansi pusat atau daerah;
2. Mutasi PNS antar-kabupaten/kota dalam satu provinsi;
3. Mutasi PNS antar-kabupaten/kota antar-provinsi dan antar-provinsi;
4. Mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke instansi pusat atau sebaliknya;
5. Mutasi PNS antar-instansi pusat; dan
6. Mutasi PNS ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.

Ibtri mengatakan selain proses mutasi kepegawaian berdasarkan jenis-jenis tersebut, mutasi juga dapat dilakukan atas dasar pengajuan PNS sendiri.

“Jadi selain mutasi karena tugas dan/atau lokasi sesuai enam jenis mutasi tersebut, PNS juga dapat mengajukan mutasi tugas dan/atau lokasi sesuai permintaan sendiri,” katanya dikutip dari BKN.go.id, Rabu (18/8/2021).

Dari aspek prosedur, Ibtri menguraikan setiap instansi pemerintah menyusun perencanaan mutasi PNS di lingkungannya atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier. Di mana juga harus memperhatikan kebutuhan organisasi.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sosok Irjen Kalingga Rendra Raharja, Diberi Amanah Baru Jadi Kapolda NTB

57 tahun lalu

Kapolda Malut Mutasi 361 Personel, Perwira hingga Bintara

57 tahun lalu

Rekam Jejak Mayjen Hendy Antariksa Pangdam I/Bukit Barisan, Jenderal Kopassus SAT-81 Gultor

57 tahun lalu

PNS dan Anak Tembak Mati Tetangga, Jasad Korban Dimasukkan Karung lalu Dibuang ke Sawah

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan di Muba, Pria PNS dan Anaknya Ditetapkan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal