Pinjaman Online di Sulut Tembus Rp117,3 Miliar

Subhan Sabu
Ilustrasi pinjaman online. (Dok: Okezone)

"Saat ini beberapa media ruang di wilayah OJK Sulutgomalut telah menayangkan iklan layanan masyarakat mengenai waspada pinjol ilegal," ucapnya.

Selain upaya edukasi kepada masyarakat, OJK bersama Industri perbankan bekerjasama untuk memblokir rekening pinjaman online illegal, OJK juga melarang Industri Jasa Keuangan memfasilitasi atau menjadi tempat penampungan rekening dari pelaku pinjaman online illegal.

Pemberantasan pinjol ilegal memerlukan kerja sama dari seluruh pihak, terutama masyarakat agar jangan mengakses pinjol ilegal yang bisa merugikan. 

"Apabila masyarakat ingin menyampaikan pengaduan, permintaan informasi maupun penyampaian laporan terkait industri jasa keuangan yang berizin OJK, dapat  menghubungi Kontak OJK 157 atau melalui whatsapp 081157157157," ujarnya.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Usai Bunuh Rekan Kerja, Satpam di Surabaya Tetap Bekerja untuk Hilangkan Kecurigaan

57 tahun lalu

Cekcok Utang Pinjol, Satpam di Surabaya Nekat Bunuh Rekan Kerja

57 tahun lalu

Kasus Penyimpangan Dana Koperasi BLN, Polda Jateng Tetapkan Kacab Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Resah, Ratusan Nasabah Geruduk Kantor Bank Cirebon Usai Izin Usaha Dicabut OJK

57 tahun lalu

Ayah Raline Shah Ditipu hingga Rp254 Juta, Begini Modus Licik Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal