"Saya juga menampar sebanyak satu kali dan memukul dengan tangan tergenggam ke arah wajah Alfa," ujar Septian.
Akibat dianiaya, korban mengalami memar pada bagian wajah pipi sebelah kiri dan mata kanan bengkak. Kedua pelaku sudah diamankan di Polres Tomohon tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya.
Yanny mengatakan, di masa pandemi Covid-19 ini, Polres Tomohon mengimbau seluruh masyarakat untuk mengikuti imbauan pemerintah untuk menghindari kerumunan. Namun yang dilakukan kedua pelaku maupun korban telah melanggar imbauan tersebut.
"Hal ini telah dilanggar. Sebelum kejadian terjadi, antara pelaku, korban dan beberapa rekan mereka berkumpul dan pesta minuman keras yang akhirnya berujung pada peristiwa penganiayaan", ujar Yanny.