Perempuan di Kota Ini Dilarang Pakai Baju Renang Tertutup dalam Kolam Umum

Umaya Khusniah
Burkini. (Foto: ist)

PARIS, iNews.id - Penggunaan pakaian renang tertutup atau burkini di kolam umum Kota Grenoble akhirnya dilarang. Pengadilan administrasi tertinggi Prancis menguatkan larangan tersebut, Selasa (21/6/2022).

Hal ini menguatkan keputusan dari pengadilan yang lebih rendah sebelumnya setelah upaya banding yang diajukan Dewan Kota Grenoble. 

Akhir bulan lalu, Pemerintah Kota Grenoble mengizinkan semua penggunaan pakaian renang, termasuk burkini. Namun peraturan itu memicu protes dari politisi konservatif dan sayap kanan. Mereka mengatakan langkah itu akan merusak prinsip sekularisme Prancis dalam kehidupan publik.

Langkah Grenoble itu juga ditentang oleh pemerintah Prancis. Akibatnya, pengadilan administrasi yang lebih rendah menangguhkan tindakan tersebut. 

Grenoble merespons dengan mengajukan gugatan hukumnya ke Conseil d'Etat. Dewan kota menegaskan tujuan utama untuk memperbolehkan penggunaan burkini adalah untuk menjamin perlakuan yang sama untuk semua pengguna.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Korupsi Pertamina, Anak Pengusaha Minyak Riza Chalid Akan Hadapi Persidangan

57 tahun lalu

Jokowi Siap Datang ke Pengadilan Sidang Perkara Dugaan Ijazah Palsu

57 tahun lalu

Jokowi Janji Tunjukkan Ijazah Asli di Pengadilan

57 tahun lalu

Napi Kabur Rutan Raha Ditangkap di Kolaka, Menyamar Jadi Muslimah

57 tahun lalu

Mantan Kapolri Tanggapi Kasus Vina: Kalau Hakim Salah Tempatnya di Dasar Neraka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal